PROFIL
LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI PAPUA BARAT


Hai sekalian umat manusia makanlah dari apa yang ada di bumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Al-Baqarah 168)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak berkehendak dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih” (Al-Baqarah 172-173)

Pendirian

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Papua Barat dilantik pada tanggal 10 Agustus 2009 dan kegiatan pertama yang dilakukan adalah pelatihan calon auditor dan penomoran sertifikat halal 11 – 13 Agustus 2009. Setelah kegiatan tersebut, LPPOM Provinsi Papua Barat mengalami kevakuman kegiatan hingga Bulan April 2010. Akibat kevakuman tersebut, maka pada bulan Mei 2010 dibentuklah kepengurusan LPPOM-MUI Provinsi Papua Barat yang baru berdasarkan surat mandat dari Dewan Pimpinan Wilayah MUI Provinsi Papua Barat, yang merupakan amanat dari hasil Rakernas LPPOM-MUI di Jakarta pada bulan April 2010. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan kembali fungsi dan tugas LPPOM-MUI Papua Barat.

Selama berjalan satu periode kepengurusan terjadi beberapa kendala sehingga kevakuman kembali terjadi hingga tahun 2017. Akibatnya beberapa produk di Manokwari yang pernah mendapatkan Sertifikat Halal menjadi kadaluwarsa masa berlakunya dan tidak diperbaharui hingga tahun 2017 tersebut.

Saat ini, LPPOM MUI Papua Barat telah kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika di Provinsi Papua Barat, dan beberapa produk kadaluwarsa yang telah habis masa berlakunya telah diaudit kembali dan diperpanjang masa berlaku sertifikat halalnya.

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi halal terpercaya untuk memberikan ketenteraman bagi umat Islam dan menjadi pusat halal yang memberikan informasi, solusi dan standar halal di Provinsi Papua Barat

Misi

Misi dari LPPOM-MUI Papua Barat adalah :
  1. Membantu Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi halal untuk produk-produk yang berkaitan dengan pangan, obat, dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi masyarakat Provinsi Papua Barat
  2. Mendidik dan menyadarkan masyarakat Provinsi Papua Barat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal
  3. Memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kehalalan produk di Provinsi Papua Barat dari berbagai aspek

Tujuan

Tujuan Berdirinya LPPOM-MUI Papua Barat adalah :
  1. Memberikan pelayanan sertifikasi halal di Provinsi Papua barat
  2. Membantu MUI Provinsi Papua Barat dalam menerbitkan sertifikat halal dengan melakukan pengkajian terhadap produk-produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang ada di Provinsi Papua Barat
  3. Melakukan sosialisasi halal di Provinsi Papua Barat

Susunan Pengurus

Susunan Pengurusan LPPOM-MUI Provinsi Papua Barat 2019-2024 adalah sebagai berikut:

Direktur Dr. Achmad Taher, S.Si, M.Si
Wakil Direktur Ir. Wahyudi, M.WoodSc, Ph.D
Sekretaris Eko Wiyono, S.Si
Bendahara Siti Maulidah Burdah, S.Si, Apt
Ketua Sistem Jaminan Halal Ir. Febriza Dwiranti, M.Si, Ph.D
Ketua Bidang Auditing Tri Sapto Adji, S.Pd
Ketua Bidang Sosialisasi Systia Winda Dwiprihartini, S.Si
Ketua Komisi Fatwa H. Sanusi, S.Pd.I

Tim Auditor

Tim auditor LPPOM-MUI Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut :

Nama Bidang Keahlian
Dr. Achmad Taher, S.Si, M.Si Biokimia
Ir. Wahyudi, M.WoodSc, Ph.D Teknologi Kehutanan
Ir. Febriza Dwiranti, M.Si, Ph.D Biologi
Siti Maulidah Burdah, S.Si, Apt Obat-obatan
Tri Sapto Adji, S.Pd Kimia
Eko Wiyono, S.Si Kimia
Systia Winda Dwiprihartini, S.Si Kimia