Pendirian
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Papua Barat dilantik pada tanggal 10 Agustus 2009 dan kegiatan pertama yang dilakukan adalah pelatihan calon auditor dan penomoran sertifikat halal 11 – 13 Agustus 2009. Setelah kegiatan tersebut, LPPOM Provinsi Papua Barat mengalami kevakuman kegiatan hingga Bulan April 2010. Akibat kevakuman tersebut, maka pada bulan Mei 2010 dibentuklah kepengurusan LPPOM-MUI Provinsi Papua Barat yang baru berdasarkan surat mandat dari Dewan Pimpinan Wilayah MUI Provinsi Papua Barat, yang merupakan amanat dari hasil Rakernas LPPOM-MUI di Jakarta pada bulan April 2010. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan kembali fungsi dan tugas LPPOM-MUI Papua Barat.
Selama berjalan satu periode kepengurusan terjadi beberapa kendala sehingga kevakuman kembali terjadi hingga tahun 2017. Akibatnya beberapa produk di Manokwari yang pernah mendapatkan Sertifikat Halal menjadi kadaluwarsa masa berlakunya dan tidak diperbaharui hingga tahun 2017 tersebut.
Saat ini, LPPOM MUI Papua Barat telah kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika di Provinsi Papua Barat, dan beberapa produk kadaluwarsa yang telah habis masa berlakunya telah diaudit kembali dan diperpanjang masa berlaku sertifikat halalnya.
Visi
Misi
- Membantu Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi halal untuk produk-produk yang berkaitan dengan pangan, obat, dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi masyarakat Provinsi Papua Barat
- Mendidik dan menyadarkan masyarakat Provinsi Papua Barat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal
- Memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kehalalan produk di Provinsi Papua Barat dari berbagai aspek
Tujuan
- Memberikan pelayanan sertifikasi halal di Provinsi Papua barat
- Membantu MUI Provinsi Papua Barat dalam menerbitkan sertifikat halal dengan melakukan pengkajian terhadap produk-produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang ada di Provinsi Papua Barat
- Melakukan sosialisasi halal di Provinsi Papua Barat
Susunan Pengurus
| Direktur | Dr. Achmad Taher, S.Si, M.Si |
|---|---|
| Wakil Direktur | Ir. Wahyudi, M.WoodSc, Ph.D |
| Sekretaris | Eko Wiyono, S.Si |
| Bendahara | Siti Maulidah Burdah, S.Si, Apt |
| Ketua Sistem Jaminan Halal | Ir. Febriza Dwiranti, M.Si, Ph.D |
| Ketua Bidang Auditing | Tri Sapto Adji, S.Pd |
| Ketua Bidang Sosialisasi | Systia Winda Dwiprihartini, S.Si |
| Ketua Komisi Fatwa | H. Sanusi, S.Pd.I |
Tim Auditor
| Nama | Bidang Keahlian |
|---|---|
| Dr. Achmad Taher, S.Si, M.Si | Biokimia |
| Ir. Wahyudi, M.WoodSc, Ph.D | Teknologi Kehutanan |
| Ir. Febriza Dwiranti, M.Si, Ph.D | Biologi |
| Siti Maulidah Burdah, S.Si, Apt | Obat-obatan |
| Tri Sapto Adji, S.Pd | Kimia |
| Eko Wiyono, S.Si | Kimia |
| Systia Winda Dwiprihartini, S.Si | Kimia |